Alasan utama seseorang mendirikan perusahaan adalah untuk untuk memperoleh
keuntungan yang optimal sesuai konsep perencanaan yang telah dibuat. dalam perjalanannya perusahaan diharapkan memiliki grafik kemajuan positif pada lingkup usaha perusahaan, Namun memelihara
dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu tugas
yang sangat berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti.
Berbagai hal yang diperlukan perusahaan adalah inovasi-inovasi terbaru dalam memasarkan product perusahaan pada pasar, agar mampu bertahan dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. setiap perusahaan memiliki budaya dan corak tersendiri dimana hal itulah yang merupakan keunikan yang dimiliki masing-masing perusahaan dalam menciptakan daya tarik mnta pasar.
dalam sebuah riset penelitian terhadap beberapa perusahaan yang telah berkembang mengatakan bahwa seorang pemimpin perusahaan yang hebat adalah mereka yang memiliki insting marketing yang hebat. sudah tentu hal ini didasari dengan pengelaman marketing dalam perjalanan kariernya.
Data-data yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perusahaan
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
- Membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus
sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
- Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
- Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. Deskripsi SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu kegiatan jual beli barang/jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa.
Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP mewajibkan setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menginginkan, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender barang/jasa tertentu.
Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain: Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll; Terkait usaha sewa menyewa: usaha kondominium komputer / internet warung, co-bekerja daerah Yang Menyewakan Ruang BEKERJA ATAU Rapat, kondominium mobil, dll;
Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut: SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta;
SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sd Rp lima ratus juta; SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp lima ratus juta sd Rp 10 milyar; SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar. Lihat Lengkap Syarat Membuat formulir/blanko permohonan. Unduh disini. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Fotokopi Izin (HO) Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Materai Rp 6.000,00 sebanyak dua buah Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir adalah penambahan sub bidang Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV)
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Semoga dapat bermanfaat